Tanah yang Tidak Pernah Kosong

Klik Untuk Lebih Jelas : Tanah yang Tidak Pernah Kosong
Klik Untuk Lebih Jelas : Tanah yang Tidak Pernah Kosong
Klik Untuk Lebih Jelas : Tanah yang Tidak Pernah Kosong
Klik Untuk Lebih Jelas : Tanah yang Tidak Pernah Kosong

 

Dari Rungan, membaca ulang negara, adat dan kuasa

Sore itu, di tepian ladang kecil di wilayah Rungan, Kalimantan Tengah, seorang ibu tua berdiri diam memandangi tanah yang baru saja dibersihkan. Udara masih basah oleh sisa hujan siang, dan dari kejauhan terdengar suara burung yang perlahan kembali ke sarangnya. Ia tidak banyak bicara. Tangannya hanya menunjuk ke arah tanah itu.

“Ini bukan tanah kosong,” katanya pelan.

Kalimat itu sederhana. Namun di dalamnya tersimpan sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar klaim atas sebidang lahan. Ia adalah pernyataan tentang hidup, ingatan, dan keberadaan yang terus dipertanyakan oleh dunia di luar sana.

Di atas peta negara, tanah seperti itu sering kali ditandai sebagai kawasan hutan, lahan negara, atau wilayah konsesi. Dalam dokumen resmi, ia tampak kosong—tanpa nama, tanpa sejarah, tanpa manusia. Padahal, data konflik agraria di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar konflik justru terjadi di wilayah-wilayah yang secara administratif diklaim sebagai “tanah negara”.

Di sinilah persoalan agraria tidak pernah benar-benar selesai. Ia bukan sekadar soal hukum, melainkan soal cara kita memahami tanah itu sendiri.

Dalam banyak kebijakan pembangunan, tanah dipandang sebagai sumber daya yang harus diatur dan dioptimalkan. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor utama yang berhak menentukan penggunaan ruang. Tanah menjadi angka, peta, dan zonasi—sesuatu yang bisa dihitung, dibagi, dan dialokasikan.

Pendekatan semacam ini memang tampak rasional. Tetapi di balik rasionalitas itu, tersimpan sebuah asumsi yang jarang dipertanyakan: bahwa tanah bisa dipisahkan dari manusia yang hidup di atasnya.

Di sinilah kritik menjadi penting.

Pemikir agraria seperti Yando Zakaria menunjukkan bahwa persoalan tanah di Indonesia bukan sekadar kesalahan kebijakan, tetapi bagian dari struktur ketimpangan yang lebih dalam. Hukum sering kali tidak berdiri netral, melainkan menjadi alat yang menentukan siapa yang berhak tinggal dan siapa yang harus pergi.

Perspektif ini diperkuat oleh sosiolog agraria Afrizal yang melihat konflik agraria sebagai hasil dari relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat. Tanah, dalam hal ini, bukan sekadar objek yang diperebutkan, melainkan arena di mana kepentingan dan kekuasaan saling berkelindan.

Konflik agraria, dengan demikian, bukan kecelakaan. Ia adalah konsekuensi.

Di titik ini, pemikiran Michel Foucault membantu kita melihat persoalan ini secara lebih dalam. Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekerasan, tetapi juga melalui cara kita memahami dunia. Ketika negara menyebut suatu wilayah sebagai “tanah negara” atau “kawasan hutan”, ia tidak hanya memberi nama. Ia sedang membentuk realitas.

Dan dalam realitas itu, masyarakat adat sering kali menjadi tidak terlihat.

Mereka tidak dihapus secara fisik, tetapi secara konseptual. Mereka ada, tetapi tidak diakui. Mereka hidup, tetapi tidak tercatat.

Di sinilah hukum, yang seharusnya melindungi, justru bisa menjadi alat penghapusan yang paling halus.

Namun cerita tidak berhenti di sana.

Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, masyarakat adat tidak pernah sepenuhnya pasif. Mereka memiliki habitus—cara hidup yang terbentuk dari pengalaman historis panjang—yang memungkinkan mereka terus bertahan. Dalam praktik sehari-hari, mereka tetap mengelola tanah, menjaga relasi dengan alam, dan merawat ingatan kolektif.

Apa yang tampak sebagai aktivitas biasa, sesungguhnya adalah bentuk perlawanan.

James C. Scott menyebutnya sebagai everyday resistance—perlawanan yang tidak selalu terlihat, tetapi terus berlangsung dalam tindakan-tindakan kecil. Di ladang, di hutan, dalam cerita, dalam kebiasaan—perlawanan itu hidup.

Dan mungkin justru di situlah kekuatannya.

Namun ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa cara pandang negara begitu berbeda dari cara pandang masyarakat adat?

Jawabannya bisa kita temukan dalam kritik Arturo Escobar terhadap paradigma pembangunan modern. Escobar menunjukkan bahwa pembangunan sering kali membawa satu cara pandang tunggal tentang dunia—cara pandang yang melihat alam sebagai sumber daya, dan manusia sebagai pengelola.

Dalam kerangka ini, tidak ada ruang untuk memahami tanah sebagai ruang hidup yang penuh makna.

Segala sesuatu harus bisa diukur, dihitung, dan dimanfaatkan.

Apa yang tidak masuk dalam logika itu, dianggap tidak ada.

Inilah yang membuat tanah bisa disebut “kosong”, meskipun ia penuh dengan kehidupan.

Kembali ke ibu tua di Rungan.

Ketika ia mengatakan bahwa tanah itu tidak kosong, ia sebenarnya sedang menantang seluruh cara pandang tersebut. Ia tidak sedang berdebat dengan hukum, atau menulis kritik akademik. Ia hanya menunjukkan sesuatu yang selama ini diabaikan: bahwa tanah tidak pernah benar-benar bisa dipisahkan dari mereka yang hidup di atasnya.

Bahwa ada hubungan yang tidak bisa dipetakan.

Bahwa ada makna yang tidak bisa dikonversi menjadi angka.

Mungkin, di sinilah kita perlu berhenti sejenak.

Bukan untuk mencari jawaban cepat, tetapi untuk mengajukan pertanyaan yang lebih jujur: apakah kita benar-benar memahami tanah yang kita atur?

Atau justru kita telah terlalu lama melihatnya dari kejauhan—melalui peta, regulasi, dan kebijakan—hingga lupa bahwa di atasnya ada kehidupan yang tidak bisa direduksi?

Tanah tidak pernah kosong.

Ia hanya dibuat kosong—oleh bahasa hukum, oleh logika pembangunan, oleh cara kita memilih untuk melihat.

Tetapi di bawah setiap garis batas yang ditarik negara, selalu ada cerita yang tidak pernah benar-benar hilang.

Cerita tentang mereka yang tinggal, yang menjaga, yang bertahan.

Dan mungkin, selama cerita itu masih diingat, tanah itu tidak akan pernah sepenuhnya menjadi milik siapa pun—kecuali mereka yang menjaganya dengan hidup mereka sendiri. (AY)